Pasal 14
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, membawahkan : a. Sub Bagian Umum dan Humas; dan b. Sub Bagian Perlengkapan. 7
(2) Bagian Hukum, Risalah dan Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, membawahkan : a. Sub Bagian Perundang-undangan dan Dokumentasi; dan b. Sub Bagian Risalah dan Persidangan. (3) Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, membawahkan : a. Sub Bagian Anggaran dan Pembayaran; b. Sub Bagian Pembukuan dan Verifikasi; dan c. Sub Bagian Pelaporan. (4) Setiap Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam pelaksanaan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bagian.
