PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 13
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, terdiri dari : a. Bagian Umum; b. Bagian Hukum, Risalah dan Persidangan; dan c. Bagian Keuangan. (2) Setiap bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bagian dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Dewan.
