PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 12
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas : a. 1 (satu) Sekretaris Dewan; b. 3 (tiga) Bagian; c. 7 (tujuh) Sub Bagian; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum pada lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
