PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 11
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, menyelenggarakan fungsi : a. penyelengggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; c. penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
