PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 9
BAB 3 — PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA, DAN PENATAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggaraan pelayanan publik, dapat dilakukan melalui pelayanan sistem terpadu; (2) Pengaturan mengenai sistem pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
