PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 10
BAB 3 — PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA, DAN PENATAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana di lingkungan organisasi secara berkala dan berkelanjutan; (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara berkewajiban melakukan upaya peningkatan kapasitas Pelaksana; (3) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan : a. indikator pelayanan publik; dan b. prosedur pelayanan publik.
