PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 11
BAB 3 — PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA, DAN PENATAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggara berkewajiban melakukan penyeleksian dan promosi pelaksana secara : a. transparan; b. tidak diskriminatif; dan c. berkeadilan; (2) Penyelenggara wajib memberikan penghargaan kepada pelaksana yang memiliki prestasi kerja; (3) Penyelenggara wajib memberikan sanksi kepada pelaksana yang melakukan pelanggaran; (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian penghargaan dan sanksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
