PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 12
BAB 3 — PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA, DAN PENATAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Peningkatan efisiensi dan efektivitas pelayanan, dapat dilakukan Kerjasama antar penyelenggara; (2) Kerjasama antar penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. kegiatan yang berkaitan dengan teknis operasional pelayanan; dan b. fasilitas pendukung pelayanan; (3) Kerjasama penyelenggaraan dapat dilakukan apabila penyelenggara tidak dapat melakukan sendiri karena : a. keterbatasan sumber daya manusia; b. keterbatasan fasilitas pendukung; dan c. keadaan darurat.
