Pasal 13
BAB 3 — PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA, DAN PENATAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggara dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain; (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan dalam bentuk penyerahan sebagian tugas penyelenggaraan pelayanan publik dengan ketentuan : a. Kerjasama dituangkan dalam bentuk perjanjian; b. Penyelenggara berkewajiban menginformasikan perjanjian kerjasama kepada masyarakat; c. Tanggung jawab pelasanaan kerjasama berada pada penerima kerjasama; d. Penyebarluasan informasi tentang identitas pihak lain dan identitas Penyelenggara; dan (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah berbadan hukum INDONESIA; (4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak menambah beban bagi penerima layanan publik; (5) Jangka waktu penyelenggaraan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak melebihi 14 (empat belas) hari kerja.
