PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 14
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Penyelenggara memiliki hak : a. Independensi; b. Melakukan Kerjasama; c. Menerima anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik; d. Melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan e. Menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan dan norma-norma sosial budaya masyarakat Sulawesi Selatan.
