PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 8
BAB 3 — PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA, DAN PENATAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Organisasi Penyelenggara menyelenggarakan pelayanan publik; (2) Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pelaksanaan Pelayanan Publik; b. Pengelolaan Pengaduan; c. Pengelolaan Informasi; d. Pengawasan Internal; e. Penyuluhan kepada masyarakat; f. Pelayanan Konsultasi. (3) Penyelenggara dan seluruh bagian Organisasi Penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.
