PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 7
BAB 3 — PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA, DAN PENATAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penanggung jawab adalah Sekretaris Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Pembina; (2) Penanggung jawab mempunyai tugas : a. Mengkoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik;
b. Melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan c. Melaporkan kepada pembina pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik.
