PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 6
BAB 3 — PEMBINA, ORGANISASI PENYELENGGARA, DAN PENATAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Pembina Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah Gubernur; (2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas : a. melakukan pembinaan; b. melakukan pengawasan; dan c. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pelayanan publik. (3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melaporkan hasil pelaksanaan pelayanan publiknya kepada DPRD dan Menteri terkait;
