PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 5
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP
(1) Pelayanan publik meliputi : a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan administratif; (2) Pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan sesuai kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; (3) Dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik di luar kewenangan provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2), Gubernur selaku Wakil Pemerintah dapat melakukan koordinasi dengan penyelenggara pelayanan publik lainnya.
