PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP
Penyelenggaraan Pelayanan Publik berasaskan : a. kepentingan umum; b. kepastian hukum; c. kesamaan hak; d. keseimbangan hak dan kewajiban; e. keprofesionalan; f. partisipatif; g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; h. keterbukaan; i. akuntabilitas; j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; k. ketepatan waktu, dan l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
