PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP
Tujuan Peraturan Daerah ini adalah : a. Mewujudkan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik; b. Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik; c. Mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan d. Mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
