PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik dimaksudkan sebagai dasar hukum guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam hubungan antara Pemerintah Daerah, masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik dalam wilayah provinsi.
