PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 43
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Apabila penyelenggara pelayanan publik, memberikan pelayanan yang menimbulkan kerugian bagi penerima pelayanan publik dapat dikenakan sanksi administrasi; (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa : a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. penundaan kenaikan pangkat; d. pemberhentian sebagai petugas Penyelenggara Pelayanan Publik.
