PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 42
BAB 7 — PENYELESAIAN PENGADUAN
(1) Penerima layanan publik yang tidak puas atas putusan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), dapat melakukan upaya hukum melalui Lembaga Peradilan; (2) Tata cara dan prosedur upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan hukum acara peradilan masing-masing.
