PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 41
BAB 7 — PENYELESAIAN PENGADUAN
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), dapat disertai dengan bukti-bukti sebagai pendukung pengaduannya; (2) Pengadu yang membutuhkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara wajib menyerahkan.
