PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 44
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
