PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 39
BAB 7 — PENYELESAIAN PENGADUAN
(1) Atasan satuan kerja penyelenggara berwenang menjatuhkan sanksi kepada satuan kerja penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a; (2) Atasan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b, berwenang menjatuhkan sanksi kepada pelaksana yang melakukan pelanggaran.
