PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 38
BAB 7 — PENYELESAIAN PENGADUAN
(1) Warga Negara atau penduduk berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada : a. Penyelenggara pelayanan publik; b. Ombudsman; dan c. DPRD. (2) Warga Negara atau penduduk yang melakukan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijamin hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap : a. penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan; dan b. pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
(4) Tata cara penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
