PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 37
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pelayanan publik; (2) Peran serta sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi : a. penyusunan standar pelayanan publik; b. pelaksanaan pelayanan publik; c. evaluasi pelayanan publik; dan d. pemberian penghargaan dan sanksi; (3) Masyarakat dapat membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik; (4) Tata cara peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
