PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 36
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggara Pelayanan Publik wajib melakukan penilaian kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik secara periodik; (2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui pengukuran indeks kepuasan masyarakat sesuai dengan standar pelayanan; (3) Apabila terjadi ketidaksesuaian antara indeks kepuasan masyarakat dengan standar pelayanan publik, maka dilakukan : a. evaluasi pelaksanaan indeks kepuasan masyarakat dan standar pelayanan publik; b. pembinaan dan pengembangan kapasitas penyelenggara pelayanan publik; (4) Tata cara dan standar pengukuran indeks kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
