Pasal 35
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggara wajib menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan dari penerima pelayanan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas; (2) Materi dan mekanisme pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur; (3) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat : a. identitas pengadu; b. prosedur pengelolaan pengaduan; c. penentuan pelaksana yang mengelola pengaduan; d. prioritas penyelesaian pengaduan; e. pelaporan proses dan hasil pengelolaan pengaduan kepada atasan pelaksana; f. rekomendasi pengelolaan pengaduan; g. penyampaian hasil pengelolaan pengaduan kepada pihak terkait;
h. pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengaduan; i. dokumentasi dan statistik pengelolaan pengaduan; dan j. pencantuman nama dan alamat penanggung jawab serta sarana pengaduan yang mudah diakses.
