PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 34
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggara wajib menyediakan sarana dan prasarana pengaduan; (2) Sarana dan prasana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa : a. Kotak Saran; b. Telepon; c. Fax; d. SMS (Short Message System) Center; e. E-Mail; dan f. Media Elektronik lainnya.
