PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 33
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal; (2) Pengawasan internal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui : a. pengawasan oleh atasan langsung; dan b. pengawasan oleh pengawas fungsional; (3) Pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui : a. pengawasan oleh masyarakat; b. pengawasan oleh Ombudsman; dan c. pengawasan oleh DPRD.
