PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 30
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Biaya/tarif pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; (2) Biaya/tarif pelayanan publik selain yang dimaksud pada ayat (1), dibebankan kepada penerima pelayanan publik; (3) Penentuan biaya/tarif pelayanan publik sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD berdasarkan peraturan perundang-undangan.
