PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 31
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Penyelenggaraan pelayanan publik dapat dibiayai dari APBD dengan memperhatikan : a. Kebutuhan pelayanan; b. Jenis pelayanan; dan c. Kemampuan keuangan daerah;
