PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 29
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggara wajib memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus bagi warga negara dan/atau penduduk yang masuk kategori kelompok rentan; (2) Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dengan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh digunakan oleh orang yang tidak berhak; (3) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyediaan dan/atau perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dengan perlakuan khusus sesuai dengan kemampuan daerah yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
