PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 28
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Dalam rangka mempermudah berbagai bentuk pelayanan publik dapat dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu; (2) Pengaturan sistem penyelenggaraan pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
