PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 25
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggara dan pelaksana wajib mengelola : a. sarana dan prasarana; b. fasilitas pelayanan publik; (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan secara : a. efektif; b. efisien; c. transparan; d. akuntabel; e. berkesinambungan; dan f. bertanggung jawab. (3) Kewajiban pengelola sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi : a. pemeliharaan dan/atau penggantian sarana prasarana; dan b. pemeliharaan dan/atau penggantian fasilitas pelayanan publik.
