PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 24
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Segala dokumen yang diinformasikan melalui produk elektronik atau non elektronik dalam penyelenggaraan pelayanan publik dipandang sah.
