Pasal 23
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggaraan Layanan Publik dapat dilakukan melalui sistem informasi; (2) Sistem informasi berisi semua informasi pelayanan publik yang berasal dari penyelenggara; (3) Penyelenggara wajib mengelola sistem informasi yang terdiri atas sistem informasi elektronik atau non elektronik; (4) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud ayat (3), sekurang- kurangnya memuat : a. Profil penyelenggara; b. Profil pelaksana; c. Standar pelayanan; d. Maklumat pelayanan; e. Pengelolaan pengaduan; dan f. Penilaian kinerja (5) Penyelenggara wajib menyediakan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses. (6) Pengaturan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Pelayanan Publik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
