PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 22
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggara wajib menyusun dan MENETAPKAN maklumat pelayanan publik; (2) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dipublikasikan serta disosialisasikan secara jelas dan luas. (3) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggara pelayanan publik yang membutuhkan maklumat pelayanan yang diatur dalam Peraturan Gubernur.
