PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 21
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi : a. Dasar hukum; b. Persyaratan; c. Sistem, mekanisme, dan prosedur; d. Jangka waktu penyelesaian; e. Biaya/tarif; f. Produk pelayanan; g. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; h. Kompetensi Pelaksana; i. Pengawasan internal; j. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan; k. Jumlah pelaksana; l. Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; m. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan n. Evaluasi kinerja Pelaksana.
