PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 20
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggara wajib menyusun dan MENETAPKAN standar pelayanan publik; (2) Penyusunan dan penetapan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikutsertakan masyarakat; (3) Penyelenggara wajib menerapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); (4) Tata cara keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur; (5) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggara pelayanan publik yang membutuhkan standar pelayanan yang diatur dalam Peraturan Gubernur.
