PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 19
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Penerima Layanan berkewajiban : a. Mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan; b. Ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik; dan c. Berpartisipasi aktif dan memenuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
