Pasal 18
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Penerima Layanan berhak : a. Mengetahui kebenaran isi standar pelayanan; b. Mengawasi pelaksanaan standar pelayanan; c. Mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan; d. Mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan; e. Memberitahukan kepada Pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; f. Mengadukan Pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Penyelenggara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Ombudsman; g. Mengadukan Penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina Penyelenggara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Ombudsman; dan h. Mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan Asas dan tujuan pelayanan.
