PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 17
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pelaksana dilarang : a. Merangkap sebagai : 1). Komisaris atau pengurus organisasi badan usaha; 2). Badan usaha milik negara; 3). Badan usaha milik daerah; dan 4). Badan Usaha Swasta. b. Meninggalkan tugas dan kewajiban tanpa izin; c. Menambah Pelaksana tanpa persetujuan Penyelenggara; d. Membuat perjanjian Kerjasama dengan pihak lain tanpa persetujuan Penyelenggara; dan e. Melanggar Asas penyelenggaraan pelayanan publik.
