PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 16
BAB 4 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pelaksana berkewajiban : a. Melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Penyelenggara; b. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan; c. Memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang; d. Memberikan pertanggungjawaban apabila mengundurkan diri; dan e. Melakukan evaluasi dan membuat laporan keuangan dan kinerja kepada Penyelenggara secara berkala.
