PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Pasal 26
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Seluruh sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik harus digunakan sesuai dengan peruntukannya; (2) Penyelenggara dilarang membiarkan dan/atau mengalihkan kepada pihak lain menggunakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mengakibatkan tidak sesuai dengan peruntukannya.
