PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGANPIMPINAN DAN...
Pasal 9
BAB 2 — KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah. (2) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
