PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGANPIMPINAN DAN...
Pasal 8
BAB 2 — KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Tata upacara dalam Acara Resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera. (2) Untuk keseragaman, kelancaran, ketertiban dan kekhidmatan jalannya acara resmi, diselenggarakan tata upacara sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
