PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGANPIMPINAN DAN...
Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Tata tempat dalam Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD hasil Pemilihan Umum sebagai berikut : a. Pimpinan Sementara DPRD duduk di sebelah kiri Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. Pimpinan Sementara DPRD duduk di sebelah kanan Ketua Pengadilan Negeri; c. Setelah pelantikan, Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Wakil-wakil Ketua DPRD duduk di sebelah kiri Ketua DPRD; d. Mantan Pimpinan Sementara DPRD dan Ketua Pengadilan Negeri duduk di tempat yang telah disediakan.
