Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Tata tempat dalam Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD meliputi : a. Pimpinan DPRD duduk di sebelah kiri Kepala Daerah dan Ketua Pengadilan Negeri atau Pejabat yang ditunjuk duduk di sebelah kanan Kepala Daerah; b. Anggota DPRD yang akan mengucapkan sumpah/janji, duduk di tempat yang telah disediakan; c. Setelah pengucapan sumpah/janji pimpinan sementara DPRD di sebelah kiri Kepala Daerah; d. Pimpinan DPRD yang lama dan Ketua Pengadilan Negeri atau pejabat yang ditunjuk duduk di tempat yang telah disediakan; e. Sekretaris DPRD duduk di belakang pimpinan DPRD;
f. Para undangan dan anggota DPRD lainnya duduk di tempat yang telah disediakan; dan g. Pers/kru TV/Radio disediakan tempat tersendiri.
