PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGANPIMPINAN DAN...
Pasal 21
BAB 3 — BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas. (2) Standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
