PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGANPIMPINAN DAN...
Pasal 22
BAB 3 — BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Dalam hal pimpinan atau anggota DPRD meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan : a. Uang duka wafat sebesar 2 (dua) kali uang representasi atau apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali uang representasi. b. Bantuan biaya pengurusan jenazah.
