PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGANPIMPINAN DAN...
Pasal 20
BAB 3 — BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.
(2) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa uang sewa rumah yang besarnya disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
